Global Site

Larangan Penjualan dan Penggunaan Merek Kubota Pada Barang Tiruan

PT Kubota Indonesia merupakan produsen resmi pemegang merek Kubota yang memiliki hak untuk memproduksi dan mendistribusikan  hasil produksi dengan merek Kubota untuk produk mesin diesel horizontal, mesin diesel vertikal, mesin bensin dan sparepartnya. Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna. PT Kubota Indonesia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan penyalahgunaan merek Kubota dengan menggunakan dan memasarkan merek Kubota pada barang tiruan,

Penyalahgunaan tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta  (UUHC) no. 28 tahun 2018. Pada UUHC dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak  memiliki hak cipta atas suatu barang dan melakukan pelanggaran ekonomi dengan penggunaaan hak cipta tersebut secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikenakan pidana penjara 1 (satu) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Undang –undang lain yang mengatur mengenai penyalagunaan merek adalah, Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG).  Pada UUMUG dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan merek yang sama dan terdaftar atas milik pihak lain untuk barang/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dikenakan pidana penjara  4 (empat) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan untuk orang/ pihak yang memperdagangkan dan diduga mengetahui bahwa barang / jasa/ produk yang diperdagangkan merupakan hasil tindak pidana, dapat dikenakan tindak pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Penggunaan merek Kubota pada barang tiruan sangat merugikan bagi PTKI maupun bagi konsumen, karena berpotensi merusak citra kualitas produk Kubota dan performa mesin yang menggunakan barang tiruan. Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, PTKI dapat mengambil tindakan hukum sebagaimana diperlukan.