Global Site

Standar Undersize Mesin Diesel Kubota

Seringkali konsumen mengeluhkan mesin dieselnya macet, putaran berat, suara kasar hingga menyebabkan tenaga atau performa mesin berkurang. Hal ini bisa disebabkan salah satunya oleh crankshaft yang mulai mengalami keausan karena faktor usia mesin ataupun akibat perawatan yang kurang baik seperti : tidak mengganti oli, menggunakan oli dengan kualitas yang kurang baik atau bahkan tidak memeriksa volume oli mesin. Jika hal ini terus terjadi maka dapat menimbulkan luka pada crank pin dan metal crank pin.

Apabila luka sudah melewati batas standar toleransi  (0025 s/d 0.041 mm) maka dapat diatasi dengan melakukan undersize pada crank pin dan penggantian metal yang sesuai dengan ukuran crank pin. Undersize crank pin bisa dilakukan sesuai standar pabrikan dengan pembubutan yaitu 0.25 mm sampai 0.50 mm. Berikut standar diameter crank pin berdasarkan tipe mesin :

PT Kubota Indonesia tidak menganjurkan pembubutan crank pin lebih dari 0.50 mm dari batas standar, karena dapat menyebabkan patah pada crankshaft akibat crank pin yang terlalu tipis. Untuk itu jika konsumen sudah pernah melakukan pembubutan crank pin sampai 0.50 mm maka sebaiknya segera dilakukan penggantian crankshaft.

Oleh karena itu selalu gunakan Kubota Genuine Oil untuk menjaga keawetan suku cadang dan gunakan juga Kubota Genuine Part agar mesin lebih awet dan bertenaga.

Borong Part Genuine Kubota Sekarang !! 2020 Harga Naik

Pemakaian part genuine pada mesin diesel Kubota dapat memperpanjang usia mesin dan mengembalikan performa mesin, Pentingnya peran part genuine tersebut tentunya tidak dapat digantikan dengan part imitasi, karena perbedaan material dan presisi produk sangat menentukan kualitas part. PT Kubota Indonesia terus mendorong dan mengedukasi konsumen untuk menggunakan Kubota Genuine Part, meskipun harga lebih tinggi dari part imitasi tetapi dengan menggunakan Kubota Genuine Part umur pakai akan lebih panjang dengan demikian juga dapat menekan biaya perbaikan  saat pemasangan. Selain itu PT Kubota Indonesia juga menyediakan part second grade dengan label Kubota Indonesia Part (KIP), yang dibanderol dengan harga yang lebih rendah dari genuine namun memiliki kualitas yang lebih baik dari imitasi.

Di tahun 2020, PT Kubota Indonesia akan melakukan penyesuaian harga jual untuk spare part mesin diesel horisontal (HDE) dan mesin diesel vertikal (VDE) yang berlaku mulai 2 Januari 2020. Penyesuaian harga ini dilakukan setelah kenaikan harga part terakhir di tahun 2017, artinya konsumen telah merasakan kestabilan harga Kubota Genuine Part selama tiga tahun. PT Kubota Indonesia menghimbau kepada Main Dealer, Dealer, Toko & Relasi Kubota untuk dapat memanfaatkan batas waktu sampai 19 Desember 2019 untuk melakukan order Kubota Genuine Part sebelum diberlakukannya harga baru.

Apabila kemampuan suplai part dari PT Kubota Indonesia tidak mencukupi untuk order yang masuk sampai Desember 2019 dan baru dikirimkan setelah Januari 2020 maka harga akan dihitung sebelum perubahan. Untuk itu mari gunakan kesempatan ini, borong segera Kubota Genuine Part sebelum 2020 harga naik !

Perubahan Kebijakan SMK3 PT Kubota Indonesia

Penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012, menunjukan tren yang positif. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah perusahaan yang mempekerjaan pekerja/ buruh minimal 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, mulai sadar untuk menerapkan kebijakan SMK3 dalam proses bisnisnya.

PT Kubota Indonesia sudah menerapkan SMK3  sejak 2013 dan tersertifikasi predikat bendera emas pada 2014 sampai saat ini. Penerapan SMK3 merupakan wujud nyata perlindungan PTKI kepada karyawan sebagai aset penting perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman nyaman sehingga mendorong produktifitas perusahaan. Kebijakan SMK3 di PTKI juga senantiasa di review sesuai dengan relevansinya pada kondisi saat ini. Review atas kebijakan sudah dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada 2016 dan 2019, beberapa item yang ditambahkan dalam kebijakan SMK3 PTKI tahun 2019 sebagai berikut :

  1. Perluasan pengertian insiden yang meliputi : Kecelakaan kerja (accident), Penyakit akibat kerja, Kejadian hampir celaka (nearmiss) dan Keadaan darurat
  2. Penambahan komitmen terhadap penyalahgunaan psikotropika serta pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS
  3. Penambahan klausul tinjauan berkala terhadap kebijakan SMK3

Penambahan item ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dan pengendalian risiko bagi seluruh karyawan dan semua pihak yang berada di bawah kendali PTKI.

Kopdar & Training Paguyuban Tukang Bajak Nasional (PTBN)

Paguyuban Tukang Bajak Nasional (PTBN) merupakan nama facebook grup dari komunitas sopir traktor yang berdiri pada 26 Juli 2014. Dengan tagline “Semua Sopir Bajak Hebat, lahan basah gak mau kalah  – lahan kering tiada tanding”, grup ini berhasil menarik 6,011 user facebook untuk bergabung menjadi anggota facebook grup PTBN. Berbagai konten mengenai traktor dari pemakaian, perawatan sampai perbaikan, update informasi kondisi lahan dan cuaca di tiap daerah hingga konten komedi sebagai pelepas lelah setelah seharian bekerja di sawah secara aktif dibagikan oleh anggota grup. Selain aktif di media sosial facebook, grup ini juga secara rutin melakukan pertemuan atau kopi darat (kopdar) sesama anggota grup.

Kopdar PTBN terakhir dilakukan pada tanggal 8 September 2019 di Desa Kepuh Kajang, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang – Jawa Timur. Dihadiri oleh 80 orang anggota yang berasal dari Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Blitar dan Kab. Jombang. Kegiatan Kopdar PTBN ini mendapat dukungan dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang , CV KHS Surabaya, OEM Futata, Klikteknik & PT Kubota Indonesia. PTKI memberikan layanan servis gratis selama dua hari saat Kopdar PTBN berlangsung dan sebanyak 23 unit mesin berhasil diperbaiki sesuai standart Kubota.

Selain itu PTKI juga memberikan kesempatan bagi anggota PTBN untuk mengikuti pelatihan mesin diesel Kubota. Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Fajar selaku ketua PTBN dengan mengirimkan 14 anggota yang berasal dari Ponorogo, Ngawi, Madiun, Jombang, Blitar, Klaten dan DIY. Selama lima hari dari tanggal 7 – 11 Oktober 2019, anggota PTBN mendapatkan pelatihan mengenai perawatan dan perbaikan ringan mesin diesel Kubota. Salah satu peserta training yakni Bapak Sunarwan memberikan kesannya selama berada di Kubota Semarang, suasana pelatihannya menyenangkan sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan dan berharap dapat segera mengaplikasikannya di lapangan.

Stop! Mencampur Oli Dengan Minyak Goreng

Di awal tahun 2019 publik sempat diramaikan oleh issue oli mesin yang dicampur oleh minyak goreng / minyak kelapa, issue yang bergulir di sosial media tersebut mengundang banyak kontroversi. Sejumlah pihak yang mengklaim telah melakukan uji coba tersebut mengaku bahwa performa mesin meningkat setelah oli dicampurkan minyak goreng, tarikan mesin semakin mantap, ringan getaran dan suara menjadi lebih halus. Secara teoritis pencampuran minyak goreng dengan oli pelumas mesin akan menurunkan titik nyala pelumas, karena minyak yang bertindak sebagai katalis menyebabkan pelumas lebih mudah terbakar dan meningkatkan frekuensi top – up.

Namun minyak goreng  tidak dilengkapi dengan bahan aditif seperti detergent, anti-wear, anti-korosi dll. Penggunaan minyak goreng sebagai campuran oli pelumas tidak memberikan proteksi pada mesin selama digunakan. Justru pencampuran ini berbahaya bagi performa dan lifetime mesin, karena bahan aditif yang ada pada oli pelumas menjadi hilang fungsi saat dicampurkan oleh minyak goreng. Hasil pencampuran oli dan minyak juga akan  menciptakan lingkungan yang ideal untuk tumbuh kembang bakteri, bakteri ini selanjutnya dapat menimbulkan korosi pada mesin. Alih-alih hemat biaya pelumas yang digantikan oleh minyak malah sebaliknya, konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk memperbaiki mesin yang aus / rusak akibat pelumas yang tidak berkualitas.

Awalnya penggunaan minyak pada oli marak dilakukan di mesin bensin untuk motor namun saat ini pengguna traktor juga banyak yang mencampurkan minyak pada oli mesin diesel. PT Kubota Indonesia menghimbau kepada semua konsumen pengguna mesin diesel Kubota, jangan mencampurkan minyak goreng pada oli mesin diesel Kubota karena dapat menurunkan performa mesin diesel dan menghilangkan garansi mesin akibat perubahan standar. Gunakan selalu oli pelumas yang disarankan untuk mesin diesel seperti Kubota Genuine Oil.

Alsintan Bantuan Pemerintah Gratis Bukan Untuk Diperjualbelikan

Pemerintah melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementrian Pertanian telah menetapkan sejumlah anggaran untuk belanja Alat Mesin Pertanian (alsintan) yang akan diberikan kepada petani melalui Kelompok Tani (poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (gapoktan). Pemberian bantuan alsintan ini bertujuan untuk meningkatkan hasil produksi petani yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi.

Masing-masing kelompok penerima bantuan diwajibkan untuk membentuk Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang  bertanggung jawab untuk mengelola alsintan bantuan pemerintah. Alsintan bantuan selanjutnya dapat disewakan kepada anggota gapoktan dengan biaya sewa yang wajar dan tidak memberatkan petani. Uang hasil sewa akan dimanfaatkan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi untuk pembelian alsintan baru.

Namun sayangnya banyak alsintan bantuan yang tidak tepat sasaran karena adanya oknum yang melakukan penyewaan alsintan bantuan secara ilegal (hasil sewa diambil untuk keperluan pribadi / perorangan) dan jual beli alsintan bantuan. Kegiatan jual beli alsintan bantuan pemerintah merupakan suatu tindak pidana bagi penjual maupun pembeli, karena alsintan bantuan sepenuhnya gratis tidak ada biaya sepeserpun untuk menebus atau membeli barang tersebut. Untuk menghindari pembelian mesin bantuan yang berpotensi terjerat pidana, berikut tips untuk mengenali mesin diesel pada alsintan bantuan pemerintah :

  • Alsintan bantuan pemerintah diberikan tanda pengenal berupa emblem yang berisi informasi :
    • Jenis anggaran bantuan pemerintah pusat atau daerah (APBN / APBD)
    • Tahun penerimaan bantuan

  • Pada mesin Diesel Kubota emblem terletak pada sisi atas bonnet dan dipasang menggunakan paku rivet, Apabila emblem dilepas maka akan meninggalkan bekas 2 lubang paku rivet pada permukaan bonnet, jika anda menemukan tanda ini maka dapat dipastikan bahwa mesin tersebut merupakan alsintan bantuan pemerintah

  • Jika akan melakukan pembelian mesin diesel Kubota harap cek terlebih dahulu kelengkapan Kartu Garansi, Sertifikat/ Bukti Kepemilikan dan Buku Petunjuk Pemakaian, selanjutnya ketiga dokumen tersebut digunakan untuk persyaratan pengajuan pelayanan purna jual

Pastikan membeli mesin diesel Kubota melalui toko resmi dan hindari pembelian mesin diesel dengan indikasi mesin bantuan pemerintah. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang apabila mengetahui adanya transaksi jual beli mesin bantuan tersebut, karena sangat merugikan masyarakat khususnya petani.

Beli Sparepart KIP dapat Hadiah Langsung

PT Kubota Indonesia telah meluncurkan produk sparepart second grade yang diberi label merek Kubota Indonesia Part atau disingkat KIP. Sejak awal kemunculannya di tahun 2018 sparepart KIP cukup menarik perhatian dari konsumen mesin diesel Kubota, karena memiliki kualitas yang jauh lebih baik jika dibandingkan dengan part imitasi yang ada di pasaran.

Guna meningkatkan minat beli konsumen, PT Kubota Indonesia meluncurkan program pembelian sparepart KIP berhadiah. Setiap pembelian produk KIP untuk Gasket Head & Ring Piston tipe RD 65 DI, RD 85 DI-T, RD 85 DI-S, RD 105 DI berhadiah nota toko dan kaos KIP sesuai dengan minimal kuantiti yang berlaku.

Program ditujukan kepada dealer, subdealer, toko dan semua relasi Kubota yang melakukan pembelian sparepart KIP mulai 1 September s/d 31 Desember 2019. Hadiah akan dikirimkan langsung bersamaan dengan pengiriman pesanan sparepart KIP ataupun disusulkan oleh PTKI setelah pengiriman barang oleh dealer. Ketentuan minimal kuantiti pengambilan terlampir pada surat resmi yang dikirimkan oleh PTKI ke semua relasi dan hadiah berlaku selama persediaan masih ada.

CSR PT Kubota Indonesia 2019

Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan ketaatan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengenai komitmen perseroan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat. PT Kubota Indonesia melaksanakan kegiatan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dibidang pendidikan, lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pada September 2019.

Kegiatan yang dilakukan sejalan dengan instruksi pemerintah bagi pihak swasta untuk berperan dalam pembangunan berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs). Sasaran utama CSR di bidang pendidikan dan lingkungan adalah siswa serta sekolah di lingkungan perusahaan yakni SDN Ngadirgo 02 & SD Pesantren. Dengan memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, pengadaan sarana pemilah limbah, penggantian lampu hemat energi dan pembangunan sarana penampung air hujan. Tujuannya untuk meningkatkan mutu fasilitas pendidikan dan memastikan pendidikan infklusif dapat berjalan dengan baik tanpa adanya kendala pada sarana dan prasarana sekolah.

Sedangkan CSR dibidang peningkatan kesejahteraan masyarakat dilakukan melalui program bedah rumah bagi 4 keluarga di Kelurahan Ngadirgo, Kecamatan Mijen – Semarang. Perbaikan rumah kurang layak huni ini untuk mendukung SDGs pemerintah dalam mewujudkan kota dan pemukiman yang aman, tahan lama dan berkelanjutan. Harapannya dengan rumah yang nyaman, kualitas hidup keluarga di dalamnya menjadi lebih baik dan melahirkan generasi-generasi tangguh untuk kemajuan Indonesia.

Larangan Penjualan dan Penggunaan Merek Kubota Pada Barang Tiruan

PT Kubota Indonesia merupakan produsen resmi pemegang merek Kubota yang memiliki hak untuk memproduksi dan mendistribusikan  hasil produksi dengan merek Kubota untuk produk mesin diesel horizontal, mesin diesel vertikal, mesin bensin dan sparepartnya. Merek adalah tanda yang ditampilkan secara grafis bisa berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna. PT Kubota Indonesia menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan penyalahgunaan merek Kubota dengan menggunakan dan memasarkan merek Kubota pada barang tiruan,

Penyalahgunaan tersebut merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Tentang Hak Cipta  (UUHC) no. 28 tahun 2018. Pada UUHC dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak  memiliki hak cipta atas suatu barang dan melakukan pelanggaran ekonomi dengan penggunaaan hak cipta tersebut secara komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dapat dikenakan pidana penjara 1 (satu) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Undang –undang lain yang mengatur mengenai penyalagunaan merek adalah, Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG).  Pada UUMUG dijelaskan bahwa setiap orang yang menggunakan merek yang sama dan terdaftar atas milik pihak lain untuk barang/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dikenakan pidana penjara  4 (empat) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sedangkan untuk orang/ pihak yang memperdagangkan dan diduga mengetahui bahwa barang / jasa/ produk yang diperdagangkan merupakan hasil tindak pidana, dapat dikenakan tindak pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Penggunaan merek Kubota pada barang tiruan sangat merugikan bagi PTKI maupun bagi konsumen, karena berpotensi merusak citra kualitas produk Kubota dan performa mesin yang menggunakan barang tiruan. Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, PTKI dapat mengambil tindakan hukum sebagaimana diperlukan.

Penanaman 5000 Mangrove di Pesisir Pantai Utara Jawa

PT Kubota Indonesia kembali melakukan penanaman mangrove di wilayah Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Ini merupakan kali kelima PTKI bekerjasama dengan Kelompok Tani Mangrove “Lestari” untuk menanam mangrove di area tersebut. Hasil penanaman mangrove di tahun 2015 – 2017 sudah dapat dilihat, pohon mangrove tumbuh subur dengan daun-daun hijau  segar dan lebat serta ada pertumbuhan  pucuk  daun  baru. Namun bibit mangrove yang ditanam di tahun 2018 gagal tumbuh, karena terkena abrasi dan saat ini menjadi dataran endapan pasir.

Tidak menyerah pada kegagalan tersebut,, PTKI kembali menanam 5,000 bibit mangrove pada 27 September 2019 dengan mempertimbangkan ketepatan lokasi penanaman. Harapannya bibit mangrove yang ditanam bisa tumbuh dan berkembang, sesuai dengan tujuan untuk mengembalikan fungsi ekosistem dan mencegah abrasi pantai.