PT Kubota Indonesia menyediakan kontak pengaduan bagi para pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal sebagai bentuk komitmen manajemen terhadap kepatuhan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Saluran pengaduan “Whistle Blowing” dalam website ini dimaksudkan sebagai upaya agar segera menindaklanjuti segala bentuk pengaduan dugaan ketidakpatuhan baik pelanggaran etis, suap, gratifikasi maupun tindakan pelanggaran aturan yang terjadi dalam operasional bisnis oleh PT Kubota Indonesia.
Ketentuan ini sebagai acuan dalam tata cara pengelolaan penanganan pengaduan/penyingkapan (Whistleblowing System) menyatakan setiap laporan yang dikirimkan terjaga kerahasiaanya dan jaminan kami bahwa pelapor tidak akan mendapatkan kerugian apapun atas laporan yang disampaikan dalam kontak pengaduan ini.
Kategori jenis pengaduan yang dapat disampaikan melalui Whistleblowing System (WBS) :
- Penyuapan, adanya pelanggaran tugas dan kewenangan jabatan
- Gratifikasi yang diterima dari pihak ketiga baik customer, vendor, pihak lain yang berpengaruh terhadap pengambilan keputusan yang menjadi kewenangannya.
- Pemalsuan dan manipulasi bukti untuk keuntungan pribadi .
- Larangan adanya konflik kepentingan, yaitu berbisnis secara pribadi dengan perusahaan.
- Penyalahgunaan aset perusahaan berupa pencurian atau penggelapan terhadap kas atau persediaan, material, aset dalam bentuk lainnya.
- Rekayasa Laporan keuangan maupun non keuangan.
- Tindakan yang menyimpang dari peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta SOP.
- Tindakan yang dapat menurunkan citra Perusahaan.
- Pelanggaran Etika/Perbuatan Tidak Etis.

