
Penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2012, menunjukan tren yang positif. Hal ini dapat dilihat dari sejumlah perusahaan yang mempekerjaan pekerja/ buruh minimal 100 orang atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi, mulai sadar untuk menerapkan kebijakan SMK3 dalam proses bisnisnya.
PT Kubota Indonesia sudah menerapkan SMK3 sejak 2013 dan tersertifikasi predikat bendera emas pada 2014 sampai saat ini. Penerapan SMK3 merupakan wujud nyata perlindungan PTKI kepada karyawan sebagai aset penting perusahaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman nyaman sehingga mendorong produktifitas perusahaan. Kebijakan SMK3 di PTKI juga senantiasa di review sesuai dengan relevansinya pada kondisi saat ini. Review atas kebijakan sudah dilakukan sebanyak 2 kali yakni pada 2016 dan 2019, beberapa item yang ditambahkan dalam kebijakan SMK3 PTKI tahun 2019 sebagai berikut :
- Perluasan pengertian insiden yang meliputi : Kecelakaan kerja (accident), Penyakit akibat kerja, Kejadian hampir celaka (nearmiss) dan Keadaan darurat
- Penambahan komitmen terhadap penyalahgunaan psikotropika serta pencegahan dan penanggulangan HIV / AIDS
- Penambahan klausul tinjauan berkala terhadap kebijakan SMK3
Penambahan item ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dan pengendalian risiko bagi seluruh karyawan dan semua pihak yang berada di bawah kendali PTKI.
