Semarang (16/10) – Sesuai dengan peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 02/Men/1980 Pasal 3 ayat 2 yang mewajibkan perusahaan untuk memeriksakan kesehatan pegawainya minimal satu kali dalam setahun, diikuti oleh PT Kubota Indonesia. Secara rutin PTKI mengadakan pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi karyawannya yang bekerja pada area kerja normal (kantor) ataupun pada area kerja khusus (produksi). Pemisahan area kerja tersebut dilakukan berdasarkan resiko kerja dan rangkaian tes yang harus dilakukan. Bagi karyawan di area kerja normal, tes yang dilakukan meliputi tes darah, mata, tensi dan pemeriksaan dokter sedangkan untuk karyawan di area kerja khusus dilakukan tambahan tes spirometri dan audiometri.
Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyakit dengan melakukan deteksi dini yang komperhensif. Hal ini dilakukan karena PTKI memandang karyawan sebagai aset penting perusahaan, yang harus dijaga dan diperhatikan terutama dari segi kesehatan. Dengan karyawan yang sehat, perusahaan akan mampu mencapai tujuan dan hasil kerja yang optimal.

